Jaksa siap menyidangkan kembali kasus Prita Mulyasari menyusul putusan Pengadilan Tinggi Banten yang membatalan putusan sela Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Surat dakwaan lama akan kembali dipakai.
"Kalau itu dibatalkan, berarti dibenarkan dakwaan yang lama," jelas salah seorang jaksa kasus Prita, Riyadi kepada detikcom, Kamis (30/7/2009).
Majelis hakim PN Tangerang pada 25 Juni lalu mengabulkan eksepsi (keberatan) terdakwa pencemaran nama baik RS Omni International, Prita dan menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU). Menurut ketua majelis, hakim Tuppu, surat dakwaan JPU batal demi hukum. Selengkapnya baca disini.
Aduh bagaimana tho? Khan sudah selesai. Kirain sudah klar dan masing-masing pihak sudah kembali ke tugasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar